Pengesahan Undang-Undang di Situasi Pandemi

Oleh : Muhammad Yusril Bintang Pakuan

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan polemik bagi sebagian masyarakat, khususnya para buruh dan mahasiswa. Aksi demo sebagai bentuk upaya penolakan terhadap undang-undang ini dilakukan. Para demonstran melakukan aksi besar-besaran diberbagai daerah, bahkan ada yang berujung dengan anarkis dan rusaknya fasilitas umum seperti taman dan halte bus.

Penyebab aksi demo di berbagai daerah yaitu adanya sangkaan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja seakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada para buruh karena isinya jauh berbeda dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang telah diganti dengan pasal-pasal baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadikan ketidakpastian hukum bagi mereka. Padahal sebenarnya belum tentu isi dari undang-undang ini sama dengan apa yg dimaksud para demonstran.

Namun disamping itu, sebelum disahkannya undang-undang ini memang sudah mendapat penolakan dari beberapa pihak. Dengan demikian, efek disahkannya undang-undang ini sebenarnya bisa diketahui sejak awal. Sehingga timbul pertanyaan publik mengapa pemerintah seperti tergersa-gesa dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mengingat saat ini sedang dilanda pandemi covid-19, seharusnya pemerintah lebih matang memikirkan efek dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Jangan sampai diterbitkannya suatu kebijakan yang tujuan awalnya baik berubah menjadi memperburuk keadaan. Adanya aksi demo diberbagai daerah menjadi bukti kurang tepatnya pengesahan undang-undang ini di situasi pandemi, karena aksi demo yang notabennya berkumpul orang dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan klaster baru penularan covid-19.

Seharusnya pemerintah fokus dalam penanganan covid-19 dibandingkan membahas Undang-Undang Cipta Kerja, karena pandemi inilah yang mengharuskan berbagai aktivitas dibatasi dan menjadi salah satu penyebab turunnya perekonomian. Selain itu, masyarakat juga harus cerdas dalam menerima informasi, jangan mudah menerima tanpa memastikan kebenarannya.

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WIRELESS OUTDOOR

Konfigurasi DNS Server Pada Mikrotik

Konfigurasi Membuat VLAN di Mikrotik