Meluruskan Stigma Negatif Terhadap UU Ciptaker

Oleh : Muhammad Yusril Bintang Pakuan

Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), membuat beberapa pihak bereaksi dengan pemahamannya masing-masing. Pro dan kontra terhadap undang-undang ini terjadi, masing-masing pihak memberikan penilaian dan opininya dengan tensinya tersendiri. Sebagian besar mengikuti penilaian dari kelompoknya, bahkan yang paling fatal adalah bereaksi tanpa memahami isi yang sebenarnya dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Banyak beredar di masyarakat kabar negatif tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lemahnya minat baca membuat masyarakat mudah tergiring sehingga ikut-ikutan menilai buruk undang-undang ini. Selanjutnya para penyebar kabar tersebut dengan mudah mengumpulkan massa untuk melakukan aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah. Aksi demo tersebut ditenggarai adanya tuntutan keras untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam aksi demo yang dilakukan besar-besaran itu, dimunculkan beberapa tuntutan yang dinilai merugikan buruh. Misalnya pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pesangon dihilangkan, tidak ada cuti haid dan cuti hamil, dan mempermudah PHK. Padahal jika dilihat langsung isi draft asli Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tuntutan-tuntutan tersebut tidak benar adanya. Sebenarnya berkaitan dengan hak buruh masih mengacu pada undang-undang lama yang sama sekali tidak diganti.

Secara umum isi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yaitu mempermudah perizinan usaha baik dalam maupun luar negeri agar lebih birokratis dan tidak tumpang tindih, yang mana dulunya sering ditemukan pengurusan yang bertele-tele, pungli, korupsi, dan sebagainya. Selanjutnya undang-undang ini bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan yang dapat menampung tenaga kerja yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya.

Bila dipandang dengan cermat, sebenarnya disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak mungkin untuk menyengsarakan rakyat. Namun apabila masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan undang-undang ini, maka bisa melakukan tuntutannya dengan bijak tanpa harus demo yang berujung anarkis.

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WIRELESS OUTDOOR

Konfigurasi DNS Server Pada Mikrotik

Konfigurasi Membuat VLAN di Mikrotik