Zakat Fitrah Dijadikan Stok di Masjid (Panitia Zakat) ?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bisakah zakat fitrah disimpan sebagai stok di masjid (panitia zakat) dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dikemudian hari (setelah sholat idul fitri) ? Sebelum melanjutkan pembahasan, marilah kita perhatikan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala berikut : Allah Ta’ala berfirman: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً) “Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri diantara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59). Terdapat pendapat yang muncul per...